Sexual Education in Khazanah Fiqh Pesantren (Islamic Jurisprudence)

Authors

  • Muchamad Mufid UIN Sunan Kalijaga
  • Herlina Herlina UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.iij.2019.001.01.5

Abstract

Abstract Some people still think that sexual education is forbidden things and unnecessary, because they assume that sexual education only teaches sex between men and women. Whereas sexual education is not just about sex but gives lessons about sexual development, reproductive health, and social relationships. In khazanah Fiqh pesantren has explained both sexually explicit and implicit sexual education. This research is a kind of literature research by seeking sexual education in fiqh books often studied in pesantren (Islamic Boarding schools). As a result, in khazanah Fiqh pesantren sexual education in general is divided into two parts. The first part, discussed about thaharah (purification), covering aurat, signs of puberty, and related to women Fiqh such as menstruation, childbirth, or wiladah. In the second part discussed from marriage, the importance of marriage, manners, and so on to establish a harmonious psychological relationship between husband and wife.

Keyword: sexual education, Fiqh, pesantren.

 

Abstrak Sebagian orang masih berpandangan bahwa pendidikan seksual merupakan barang yang tabu dan tidak perlu di ajarkan, karena mereka menganggap bahwa pendidikan seksual hanyalah mengajarkan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan. Padahal pendidikan seksual tidak hanya tentang seks saja tetapi memberikan pelajaran tentang perkembangan seksual, kesehatan reproduksi, dan hubungan sosial. Dalam khazanah fiqh pesantren telah menjelaskan tentang pendidikan seksual baik secara eksplisit maupun implisit. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka dengan mencari pendidikan seksual dalam kitab-kitab fiqh yang sering dikaji di pesantren-pesantren. Hasilnya, dalam khazanah fiqh pesantren pendidikan seksual secara garis besar terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, dibahas tentang thatarah (bersuci), menutup aurat, tanda-tanda baligh, serta yang berkaitan dengan fiqh perempuan seperti haidh, nifas, maupun wiladah. Pada bagian kedua dibahas mulai dari pernikahan, pentingnya pernikahan, adab-adab melakukan senggama, sampai pada membangun hubungan psikologis yang harmonis antara suami dan isteri.

Kata Kunci: Pendidikan seksual, Fiqh, pesantren.

References

Bibliography

Book:

Abdul Moqsit Ghozali (2002), Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan; Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda, Yogyakarta: Rahima.

Ahmad Nurcholish, et al. (2016), Seksualitas & Agama: Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Agama-Agama, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Aksin Wijaya (2016), Sejarah Kenabian dalam Perspektif Tafsir Nuzuli Muhammad Izzat Darwazah, Bandung: PT. Mizan Pustaka.

Alya Andika (2010), Bicara Seks Bersama Anak, Yogyakarta: Galangpress.

KH. MA. Sahal Mahfudh (2011), Nuansa Fiqh Sosial, cet. VII, Yogyakarta: LkiS.

Martin van Bruinessen (2015), Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat, cet. 2, Yogyakarta: Gading Publishing.

Masruhan Ihsan (Tanpa Tahun), Risalah al-Mahid, Tanpa Tempat.

Mestika Zed (2003), Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Muhammad al-Tihami al-Idrisi al-Husaini (Tanpa Tahun), Qurratul Uyun Bisyarhi Nadzmi Ibni Yamun, Beirut: Dar Ibn Hazm.

Muhammad Bin Qasim al-Ghazi (2016), Syarh Fath al-Qarib al-Mujib Abu Syuja’, Kediri: Zamzam.

Nawawi al-Bantani, Uqudul Lujain fi Bayani Huquq az-Zaujain, Surabaya: Dar al-‘Ilm.

S. Nasution (2012), Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta: Bumi Aksara.

Salim bin Samir al-Hadrami (2009), Matan Safinah an-Najah Fi Ma Yajibu ‘ala al-‘Abdi li Maulah, Beirut: Darul Minhaj.

Thoha Hamim (2004), Islam & NU di Bawah Tekanan Problematika Kontemporer, Surabaya: Diantama.

Wahbah Az-Zuhaili (2010), Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 1, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarta: Gema Insani.

Wina Sanjaya (2013), Penelitian Pendidikan :Jenis, Metode, dan Prosedur, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Zamakhsyari Dhofier (2015), Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia, cet. Ke 9, Jakarta: LP3ES.

Proceedings or Journal:

Laurie Bechhofer, dkk., (2012) “National Sexuality Education Standards: Core Content and Skills K-12,â€Journal of School Health, http://www.futureofsexeducaton.

org/documents/josh-fose-standards-web.pdf . Hal. 9-10, America.

Leafio Rinta, (2015), “Pendidikan Seksual dalam Membentuk Perilaku Seksual Positif Pada Remaja dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Psikologi Remaja,†Jurnal Ketahanan Nasional, vol.21, no.3, Hal. 169, Yogyakarta.

Nicole Haberland and Deborah Rogow (2015), “Sexuality Education: Emerging Trends in Evidence and Practice,†Journal of Adolescenth Health, Vol.56, Hal.18, Amsterdam.

Niken Widi Astuti dan Noeratri Andanwerti (2016), “Penerapan Pendidikan Seksual oleh Guru dan Orang Tua Bagi Remaja Berkebutuhan Khusus,†Jurnal Psikologi Pendidikan, Vol. 10, No. 2, Hal.17, Yogyakarta.

Nur Mahmudah (2015), Memotret Wajah Pendidikan Seksualitas di Pesantren, Jurnal Quality, Vol. 3, hal. 133-157, Kudus.

Rijal Mumazziq Z (2015), “Peta Pemikiran Fiqh di Kalangan Pesantrenâ€, Jurnal Al-Ahwal, Vol. 7, Hal. 63-85, Jember.

Salmi Ahmad Sudan (2015), “Educating Children on Sexual Matters Based on the Teaching of Islam: The Role of Muslim Parents,†Journal of Education and Social Policy, vol.2, no. 5, hal. 113, USA.

Downloads

Published

2019-05-09